-->
© 2010 BLOG ARSIP - >> 1 Ramadhan 1431.H jatuh pada 11 Agustus 2010, redaksi blog Arsip mengucapkan maaf, maaf lahir bathin, dengan hati yang suci, mari kita laksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, kita dianugrahi dua peristiwa penting sebagai anak bangsa, ramadhan dan ulang tahun bangsa ini pada 17 Agustus

Selasa, 03 Agustus 2010

PNS Pelaku Pelecehan di Busway Layak Dipecat

DA adalah PNS yang seharusnya menjadi contah bagi masyarakat.

VIVAnews - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mendesak Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memecat anak buahnya yang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi di Bus Transjakarta, Senin 2 Agustus 2010.

Direktur LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, berpendapat bahwa DA, adalah PNS yang seharusnya menjadi contah bagi masyarakat.

"Sangat tidak pantas. Kami meminta Ketua BPKP sebagai atasan DA memecat secara tidak hormat," ujarnya.

Terkait kejadian yang menimpa mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan Universitas Trisakti itu, LBH Keadilan siap mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.

Selain itu, Halimah juga meminta pengelola Bus TransJakarta untuk menambah jumlah busnya. Hal ini untuk menghindari suasana yang sesak di dalam busway.

"Karena di dalam bis terlalu penuh. Jangan sampai terus memakan korban," ujar Halimah menambahkan.

DA, 35 tahun, yang bekerja sebagai staf di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan pelecehan terhadap DW dan NG.

Seperti sengaja, bersamaan dengan bus yang sedang mengerem, pelaku menciumi lengan korban. Tapi perlakuan ini masih dianggap biasa karena kondisi bus sedang penuh.

Tapi, korban korban mulai sadar karena kejadian ini berlangsung berkali-kali saat mobil mengerem.

Lebih gawatnya lagi, pelaku malah sengaja memegang payu dara kedua mahasiswi itu saat mobil mendekati halte Haromini. Kedua mahasiswi itu tentu berteriak.

Berdasarkan kejadian ini, petugas busway segera mengamankan DA dan membawanya ke Pos Polisi Sangaji, di kawasan Harmoni.

Kedua korban dan pelaku kemudian dibawa ke Polres Jakarta Pusat, dan segera diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Pelaku dikenai Pasal 281, tentang pelecehan.


Sumber : VIVAnews
IP
KUMPULAN KLIPING LAINNYA
Widget By: [arsip berita, artikel dan foto]]